Perusahaan Outsourcing Gugat Peraturan yang Dikeluarkan Cak Imin

Friday, 30 November, 2012
Jakarta - Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (Abadi) atau para perusahaan outsourcing memastikan melakukan judicial review atau uji materil ke Mahkamah Agung (MA). Hal ini terkait Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenakertrans) No.19/2012 tentang outsourcing. Abadi akan melakukan uji materi pada tanggal 19 Desember 2012. Peraturan soal outsourcing ini dikeluarkan oleh Menakertrans Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. “Abadi akan mengambil sikap dan langkah-langkah sebagai dampak dari Permenakertrans No. 19/2012,” ungkap Ketua Umum Abadi Wisnu Wibowo di Gedung Permata Kuningan Jakarta, Jumat (30/11/2012).
Perusahaan Outsourcing Gugat Peraturan yang Dikeluarkan Cak Imin | Page 15 | Outsource Indonesia

Error

The website encountered an unexpected error. Please try again later.

Error message

  • Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/outsourc/public_html/includes/common.inc:2797) in drupal_send_headers() (line 1499 of /home/outsourc/public_html/includes/bootstrap.inc).
  • PDOException: SQLSTATE[HY000]: General error: 145 Table './outsourc_website/semaphore' is marked as crashed and should be repaired: SELECT expire, value FROM {semaphore} WHERE name = :name; Array ( [:name] => cron ) in lock_may_be_available() (line 168 of /home/outsourc/public_html/includes/lock.inc).