Perusahaan Outsourcing Terancam Gulung Tikar

Friday, 30 November, 2012
JAKARTA - Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain, mengancam kebangkrutan perusahaan yang bergerak di bidang perekrutan karyawan melalui sistem outsourcing. Pasalnya, hanya beberapa sektor yang diperbolehkan menggunakan tenaga alih daya.