Tolak Outsourching, ABADI Akan Uji Materi ke MA

Wednesday, 16 October, 2013
JAKARTA - Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) menyatakan menolak mengenai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 19 tahun 2012 yang membatasi lima jenis pekerjaan saja yang boleh dialih dayakan. "Kami menolak secara tegas Pemenakertrans tersebut mengenai outsourcing dan kami ingin uji materi peraturan ini di Mahkamah Agung berjalan tentunya Kementerian Tenaga Kerja ditunda pelaksanaan Pemenakertrans," ungkap Ketua Informasi Dan Komunikasi Abadi Reza Maspaitella di Hotel Haris Tebet, Jakarta, Rabu (16/10/2013).