Pengusaha Outsourcing akan Ajukan Judicial Review Permenakertrans

Friday, 30 November, 2012
Metrotvnews.com, Jakarta: Para pelaku bisnis alih daya atau oursourcing akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) yang membatasi pekerjaan outsourcing hanya pada lima jenis jasa. Pembatasan ini dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.