Perusahaan Outsourcing Gugat Peraturan yang Dikeluarkan Cak Imin

Friday, 30 November, 2012
Jakarta - Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (Abadi) atau para perusahaan outsourcing memastikan melakukan judicial review atau uji materil ke Mahkamah Agung (MA). Hal ini terkait Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenakertrans) No.19/2012 tentang outsourcing. Abadi akan melakukan uji materi pada tanggal 19 Desember 2012. Peraturan soal outsourcing ini dikeluarkan oleh Menakertrans Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. “Abadi akan mengambil sikap dan langkah-langkah sebagai dampak dari Permenakertrans No. 19/2012,” ungkap Ketua Umum Abadi Wisnu Wibowo di Gedung Permata Kuningan Jakarta, Jumat (30/11/2012).