CitraIndonesia.Com: Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (Abadi) dalam waktu dekat akan mengajukan uji materil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenakertrans) No.19/2012 tentang outsourcing.
“Abadi akan mengambil sikap dan langkah-langkah sebagai dampak dari Permenakertrans No. 19/2012. Rencananya, Abadi akan melakukan uji materi 19 Desember 2012,” kata Ketua Umum Abadi Wisnu Wibowo di Jakarta, Jumat (30/11/2012).