Permenaker Outsourcing Segera Digugat Dinilai bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan.

Tuesday, 10 January, 2012
Pengusaha outsourcing yang tergabung dalaam Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (Abadi) dan asosiasi lainnya dalam waktu dekat akan mengajukan judicial review Permenakertrans Outsourcing ke Mahkamah Agung (MA). Ketua Abadi, Wisnu Wibisono mengatakan peraturan itu bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan. Pasalnya, jenis kegiatan yang boleh di-outsourcing dibatasi. Padahal, Wisnu melihat UU Ketengakerjaan tak membatasinya. Oleh karena itu Wisnu menilai pemerintah telah bertindak melebihi kewenangannya.
Permenaker Outsourcing Segera Digugat Dinilai bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan. | Outsource Indonesia

Error

The website encountered an unexpected error. Please try again later.

Error message

  • Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/outsourc/public_html/includes/common.inc:2797) in drupal_send_headers() (line 1499 of /home/outsourc/public_html/includes/bootstrap.inc).
  • PDOException: SQLSTATE[HY000]: General error: 145 Table './outsourc_website/semaphore' is marked as crashed and should be repaired: SELECT expire, value FROM {semaphore} WHERE name = :name; Array ( [:name] => cron ) in lock_may_be_available() (line 168 of /home/outsourc/public_html/includes/lock.inc).