Sindonews.com - Para pengusaha outsourcing yang tergabung dalam Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan kuasa hukum untuk mengajukan gugatan terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 19 Tahun 2012 tentang outsourcing.