Kemenakertrans: Aturan "Outsourcing" Sudah Diketatkan

Wednesday, 3 October, 2012
JAKARTA, KOMPAS.com - Menyikapi tuntutan kalangan pekerja atau buruh, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menyatakan mulai menggalakan pengetatan dalam aturan outsourcing. Pengetatan tersebut mencakup tiga hal. "Kebijakan pengetatan dari Kemenakertrans terkait outsourcing mencakup soal kelembagaan, pembenahan regulasi perizinan, dan pengetatan jenis pekerjaan," urai Dita Indah Sari, juru bicara Kemenakertrans, saat ditemui wartawan di Kemenakertrans, Rabu (3/10/2012).