Permenaker Outsourcing Segera Digugat Dinilai bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan.

Tuesday, 10 January, 2012
Pengusaha outsourcing yang tergabung dalaam Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (Abadi) dan asosiasi lainnya dalam waktu dekat akan mengajukan judicial review Permenakertrans Outsourcing ke Mahkamah Agung (MA). Ketua Abadi, Wisnu Wibisono mengatakan peraturan itu bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan. Pasalnya, jenis kegiatan yang boleh di-outsourcing dibatasi. Padahal, Wisnu melihat UU Ketengakerjaan tak membatasinya. Oleh karena itu Wisnu menilai pemerintah telah bertindak melebihi kewenangannya.