JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha menyatakan keberatan dengan besarnya upah minimum provinsi yang ditetapkan di sejumlah daerah. Oleh karena itu, para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia mengajukan empat opsi kepada pemerintah.
Opsi pertama, pengusaha meminta pemerintah menangguhkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2013 yang ditetapkan pemerintah daerah.